Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo menjadwalkan pengajuan gugatan dalam sengketa hasil Pilkada 2010 ke Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku selama tiga setelah proses rekapitulasi hasil pemungutan suara pada 9 Agustus mendatang.
“Prosedur gugatan Ke MK Bisa dilakukan setelah proses rekapitulasi dan hanya berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 10 hingga 12 Agustus,” ungkap anggota KPU Kabupatnen Wonosobo Zaenal Ahmad.
Lebih lanjut Zaenal memaparkan bahwa setelah mengajukan gugatan pihak yang tidak menerima hasil Pilkada 2010 harus menunggu 3 hari untuk proses registrasi data yang diajukan.
“ Registrasi ini untuk proses kelengkapan data yang diajukan sebelum gugatan diterima atau tidak untuk disidangkan,” katanya.
Dijelaskan dia bahwa setelah gugatan diterima sidang akan digelar dalam rentang waktu 14 hari. Sedangkan untuk penetapan Pasangan calon terplih atau memengkan Pilkaa barus bisa dilakukan setelah dipastikan tidak aad gugatan ke MK terhadap hasil Pilkada.
“Kalau setelah rekapitulasi tidak ada yang melakukan gugatan ke MK, maka untuk pengumuman bisa kita lakukan,” katanya.
Ditambahkan dia bahwa untuk menentukan paslon yang memang adalam Pilkada yang meraih suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah. Apabila tidak ada yang mencapai angka itu. Apabila tidak ada maka paslon yang meraih jumlah suara 30 persen lebih.
“Tapi kalau diantara 5 paslon tidak ada yang meraih suara 30 persen lebih maka pilkada akan digelar dua putaran,”kataya. (rase)




